Posted by : Rizal Maulana Ainul Yaqin
Tuesday, October 30, 2012
Tenaga profesional investigator forensik digital diperlukan untuk menangani kasus cyber crime atau kejahatan di dunia maya, khususnya di Indonesia.
Hal ini dikemukakan oleh pakar forensik digital dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Yudi Prayudi.
"Penanganan kasus cyber crime membutuhkan perpaduan antara keahlian sebagai penyidik serta kemahiran dan dukungan teknologi komputer yang modern," katanya pada kuliah umum di Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (FTI UII Yogyakarta), Selasa (23/10/2012).
Namun, menurut dia, hingga saat ini jumlah investigator forensik digital masih terbatas. Di kalangan penegak hukum, penyidik yang memiliki kemampuan sebagai investigator forensik digital masih di bawah 10 persen.
"Di kalangan umum, investigator forensik digital belum dipandang sebagai profesi yang menjanjikan. Padahal, sejalan dengan kesadaran para pelaku bisnis mengenai pentingnya keamanan komputer dan potensi besar cyber crime yang dihadapi, kebutuhan terhadap profesi itu akan semakin meningkat," paparnya.
Ia mengatakan, cyber crime dapat menyerang siapa saja, baik individu, masyarakat, maupun institusi. Oleh karena itu, diperlukan investigator forensik digital, tidak hanya untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi juga untuk berbagai keperluan lain.
Berbagai keperluan itu di antara lain agar organisasi atau perusahaan dapat selalu siap dan tanggap jika ada tuntutan hukum, terutama dalam menyiapkan bukti pendukung yang dibutuhkan, membantu organisasi atau perusahaan melakukan mitigasi risiko teknologi informasi yang dimiliki.
Keperluan lainnya adalah, jika terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan investigasi lebih lanjut, maka dampak gangguan terhadap organisasi atau perusahaan dapat diminimalkan.
"Selain itu, para pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum menjalankan aksi kriminalnya terhadap organisasi atau perusahaan tertentu yang memiliki kapabilitas forensik komputer," kata Yudi.
Sumber